Pengakuan pertama yang diketahui atas kepailitan perusahaan Indonesia di Singapura.

Christopher Sontchi IJ, yang bersidang di Singapore International Commercial Court (“SICC”), telah mengeluarkan alasan tertulisnya dalam Re PT Sri Rejeki Isman Tbk [2026] SGHC(I) 16, mengakui kepailitan kelompok Sritex di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Model UNCITRAL sebagaimana yang diberlakukan dalam Undang-Undang Kepailitan, Restrukturisasi, dan Pembubaran Singapura (“IRDA”). Perintah pengakuan sebelumnya di sini telah mencakup restrukturisasi PKPU dan kepailitan pribadi di Indonesia, tetapi belum mencakup kepailitan perusahaan.

Sritex dulunya merupakan produsen tekstil terintegrasi vertikal terbesar di Asia Tenggara. Upaya restrukturisasinya gagal, sebuah pengadilan di Indonesia menyatakan grup tersebut pailit, dan kurator yang ditunjuk pengadilan datang ke Singapura untuk menyelidiki ke mana perginya dana sebesar US$725m yang dihimpun melalui surat utang yang terdaftar di SGX. RCLT Law Corporation bertindak sebagai kuasa hukum para kurator di SICC.

Pengadilan mengabulkan dua perintah lanjutan yang memberikan perbedaan secara praktis.

Yang pertama melarang kreditur yang dijamin untuk mengeksekusi jaminan mereka tanpa pergi ke pengadilan atau memperoleh persetujuan kurator. Hal tersebut tidak biasa, karena pemberi pinjaman yang memegang jaminan biasanya berada di luar kepailitan dan dapat melakukan eksekusi tanpa halangan. Di sini, beberapa mantan personel grup tersebut telah ditangkap atas penipuan dan penggelapan serta sejumlah besar uang tidak jelas juntrungannya, yang menimbulkan kekhawatiran bahwa jaminan yang diberikan nantinya dapat dianggap tidak sah.

Yang kedua memberi para kurator wewenang umum untuk menyelidiki urusan kelompok tersebut di Singapura, alih-alih mengharuskan mereka menyebutkan bank atau penasihat tertentu dan mendapatkan perintah terhadap masing-masing dari mereka. Perbedaan itu penting dalam praktiknya. Sampai seorang pejabat pemegang jabatan memiliki sesuatu dari pengadilan, pihak-pihak yang memegang informasi tersebut berhak untuk menolak menyerahkannya, dan sering kali memang melakukannya.

Tim RCLT dipimpin oleh Rabin Kok, dan Pengadilan mencatat “bantuan yang cakap” darinya. Ia hadir bersama Direktur Pelaksana Bersama RCLT Remy Choo Zheng Xi, bersama dengan tim instruksi yang terdiri dari Sean Lee, Derrick Teo, dan Hui Xuan Lock dari Delta Law Corporation. Rabin juga seorang Barrister Komersial di South Square Chambers dan berkualifikasi untuk berpraktik di Kepulauan Virgin Britania Raya.

 

Bagikan