Cornelia Kunze
Penasihat Asing
- +65 9776 1754
- cornelia.kunze@rclt.com.sg
Penerimaan
- Rechtsanwältin, Jerman (Maret 2010)
- Pengacara Asing Terdaftar, Singapura
Pendidikan
- LL.M. (oec), Martin-Luther-Universität Halle-Wittenberg, Jerman
Cornelia adalah Penasihat Asing di RCLT Law Corporation.
Cornelia adalah seorang pengacara berkualifikasi Jerman dengan pengalaman lebih dari 15 tahun dalam penyelesaian sengketa di sektor maritim, lepas pantai, minyak & gas, energi terbarukan, dan transportasi. Cornelia memulai karier hukumnya di firma hukum internasional di Munich dan Hamburg sebelum mengambil peran senior di firma hukum internasional di Singapura.
Dengan fokus khusus pada sengketa lintas batas yang kompleks dan bernilai tinggi, ia telah membangun rekam jejak yang terbukti dalam memberikan nasihat dan mewakili klien global di seluruh Asia, Eropa, dan sekitarnya.
Silakan kirimkan email ke info@rclt.com.sg untuk CV yang lebih lengkap mengenai bidang-bidang keahlian tertentu.
Portfolio yang Mewakili
- Bertindak untuk pedagang komoditas global terkemuka dalam proses arbitrase yang dikelola oleh ICC sehubungan dengan sengketa berdasarkan kontrak SCoTA.
- Bertindak untuk perusahaan transportasi & logistik global dalam proses arbitrase yang dikelola oleh DIS (Institut Arbitrase Jerman) terkait proyek pembangkit listrik besar di Bolivia.
- Bertindak untuk perusahaan manajemen kapal global dalam arbitrase yang dikelola oleh GMAA (German Maritime Arbitration Association) terkait klaim atas dugaan manajemen kapal yang buruk.
- Bertindak untuk sebuah perusahaan pelayaran dalam arbitrase ad-hoc yang berkedudukan di Jerman terkait klaim regres terhadap distributor bahan kimia di Jerman yang timbul dari gugatan kelompok di Brasil atas kerusakan lingkungan
- Bertindak untuk perusahaan perdagangan yang berbasis di Hong Kong sehubungan dengan sengketa dengan perusahaan SPBU Eropa berdasarkan perjanjian pasokan biodiesel yang diatur oleh hukum Jerman.
- Bertindak untuk perusahaan manajemen kapal global dalam arbitrase yang dikelola oleh GMAA sehubungan dengan klaim atas dugaan manajemen kapal yang buruk.
- Bertindak untuk sebuah perusahaan pelayaran dalam arbitrase ad-hoc yang berkedudukan di Jerman terkait klaim regres terhadap distributor bahan kimia di Jerman yang timbul dari gugatan kelompok di Brasil atas kerusakan lingkungan
- Memberikan nasihat kepada perusahaan pemilik dan pengelola kapal Singapura mengenai penyusunan berbagai perjanjian pinjaman dan perjanjian terkait yang diatur oleh hukum Jerman.
- Bertindak atas nama entitas Singapura dari perusahaan Afrika Selatan dalam litigasi komersial terkait pemulihan aset.
- Memberikan nasihat kepada perusahaan pemilik dan pengelola kapal Singapura mengenai penyusunan berbagai perjanjian pinjaman dan perjanjian terkait yang diatur oleh hukum Jerman.
- Memberikan nasihat kepada penyedia jasa minyak & gas asal Malaysia terkait proyek ladang angin lepas pantai di Asia, serta bertindak dalam proses adjudikasi sehubungan dengan klaim berdasarkan hukum Jerman